Faktaborneo.com – SAMARINDA -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini didasarkan pada peraturan yang menegaskan bahwa anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai upaya penegakan peraturan terkait batasan usia pengemudi. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor.
Asli Nuryadin menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman dan tanggung jawab kepada anak-anak mereka agar tidak mengemudi kendaraan sendiri. Pendidikan, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan melibatkan semua pihak, termasuk keluarga.
“Pendidikan ini kita jalani bersama, dan edaran ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua. Edaran sebelumnya juga sudah dikeluarkan untuk memberikan peringatan serupa,” ungkapnya.
Dia menggarisbawahi bahwa setiap orang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya tidak diizinkan mengemudikan kendaraan. Disdikbud akan bekerja sama dengan komite dan paguyuban sekolah untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada orang tua.
“Pada akhir tahun ini, kami akan melakukan sosialisasi dan melibatkan perwakilan komite dan paguyuban untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan mencari solusi. Edaran serupa sudah pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Disdik,” tambahnya.
Asli menyatakan bahwa keselamatan anak-anak dapat terjamin jika orang tua saling berkomunikasi dan menjaga anak-anak mereka.
Disdikbud berencana bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk memberikan sosialisasi kepada siswa. Ia menekankan bahwa kunci utama adalah izin yang diberikan oleh orang tua, dan keselamatan anak dapat terjamin jika izin tersebut tidak diberikan.
“Kami berharap kepada masyarakat sekitar agar tidak memberikan peluang kepada anak sekolah yang membawa motor dengan menyediakan tempat parkir,” pungkasnya. (ADV/ Diskominfo Samarinda)