Faktaborneo.com – SAMARINDA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama KPU dan Bawaslu Kota Samarinda pada Senin, 25 Maret 2024 harus ditunda. Seyogyanya, rapat tersebut hendak mengevaluasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Samarinda.
Rapat urung terlaksana karena ketidakhadiran perwakilan KPU. Sebab, komisioner KPU Samarinda periode 2024-2029 menjalani prosesi pelantikan oleh KPU RI di Jakarta.
“RDP ditunda karena ketua KPU dan anggotanya masih berada di Jakarta menghadiri pelantikan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal.
Menurut Joha, masalah utama yang terjadi pada Pemilu 2024 adalah banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih belum memahami bagaimana prosedur pencatatan hasil pemilihan secara benar. Selain itu, juga terdapat temuan seperti pemilih yang tidak berada pada domisili yang terdaftar.
“Biar masalah yang sama tidak terulang lagi di pemilihan Wali Kota 2024,” sambungnya.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan melakukan peninjauan kembali atas temuan dari Bawaslu dan KPU untuk memastikan kondusivitas serta transparansi saat Pilwali 2024 nantinya. (ADV DPRD Samarinda)