SAMARINDA — Faktaborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengumumkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tempat pemakaman umum (TPU) diperpanjang hingga tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak ingin terburu-buru, jadi perlu waktu untuk memantapkan isi Raperda agar tepat sasaran,” kata Samri pada Rabu, 30 Juli 2025.
Perpanjangan ini terutama disebabkan oleh kendala inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi digunakan sebagai lahan pemakaman. Meski ada sejumlah lahan yang tersedia, penentuan lokasi tetap menghadapi tantangan karena belum semua warga di sekitar area tersebut memberikan persetujuan.
“Ada lahan yang siap digunakan, tapi penerimaan masyarakat setempat belum tentu ada. Ini yang membuat prosesnya cukup rumit,” jelasnya.
Samri menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kota sedang mencari alternatif lokasi yang memenuhi kriteria, baik dari sisi ketersediaan lahan maupun kesepakatan semua pihak.
Ia berharap, dengan tambahan waktu pembahasan, Raperda TPU ini dapat disusun secara komprehensif, mencakup aspek legal, sosial, dan budaya, mengingat kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. (ADV)











