Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap masalah kontrak pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan. Langkah ini dinilai perlu jika persoalan dengan mitra swasta tidak kunjung menemukan titik terang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, saat melakukan kunjungan kerja bersama pimpinan DPRD ke hotel yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim tersebut. Ia menyoroti lemahnya manajemen pihak pengelola sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
Agus Suwandy memberikan dua opsi solusi. Pertama, ia menyarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama pemerintah jika kerja sama masih ingin dilanjutkan.
“Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah,” ungkap Agus pada Kamis (15/5/25).
Namun, jika upaya tersebut menemui jalan buntu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, pemerintah harus berani menghentikan kontrak kerja sama dan segera melakukan tindakan terukur untuk mengamankan aset bangunan milik daerah tersebut.
“Jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset,” tegasnya. (ADV)











