Komisi I Minta Pemerintah Pusat Tuntaskan Masalah Lahan Transmigrasi

Faktaborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah status lahan HPL transmigrasi yang menghambat pembayaran ganti rugi di kawasan Embalut, Samarinda.

Permintaan itu disampaikan dalam RDP Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (12/6/25), yang membahas kendala pembayaran terhadap sembilan bidang tanah warga.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menilai status HPL yang masih berlaku sejak 1981 menjadi penghalang utama dalam pemenuhan hak masyarakat.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Komisi I akan menyusun rekomendasi resmi kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan ke kementerian terkait. DPRD menegaskan bahwa warga harus dilindungi dan haknya dipenuhi secara adil. (ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id

https://flybharathi.com/airlines/