Samarinda – Faktaborneo.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda laksanakan Rapat lanjutan hearing dan dengar pendapat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang satuan pendidikan aman bencana kota Samarinda di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, Senin (06/11/2023).
Rapat ini melibatkan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud), Kementrian Agama (Kemenag) Dinas Sosial(Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Dinas Perhubungan (Dishub)-Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas PUPR, BPBD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda Terkait Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sofyan Noor mengatakan, hadirnya pihak-pihak terkait dalam rapat tersebut sebagai penguatan-penguatan latar belakang pembuatan Raperda dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana di kota Samarinda.
“Kami juga membahas anggaran yang dibutuhkan untuk menopang terlaksananya satuan pendidikan aman bencana, termasuk regulasinya, peraturannya dan satuan satgasnya,” Kata Ahmad Sofyan Noor
Menurutnya, untuk mewujudkan sekolah aman bencana di kota Samarinda dibutuhkan sinergi semua pihak terkait termasuk stakeholder yang ada di kota Samarinda.
“Untuk dinas-dinas terkait, kita harap semua bisa bersinergi agar kita bisa menanggulangi dan meminimalisir bencana di kota Samarinda serta bagaimana rancangan ranperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,”Jelasnya
Terkait target Raperda tersebut, Pansus menargetkan 6 bulan dan akan ada laporan waktunya untuk segera dilanjutkan ke AKD yang ada di DPR untuk segera dibahas dan disahkan. (ADV/DPRD Samarinda)