SAMARINDA, Faktaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menyidangkan penjual Minuman Keras (Miras), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M. Yamin Kecamatan Samarinda Ulu pada, Kamis (3/8/2023) Pagi.
Pemilik warung kelontongan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
IS (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 2 juta rupiah atau jika tidak dapat membayar denda maka, IS mengganti dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.
Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, bahwa tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan barang bukti menjual Minuman Beralkohol (Minol) sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen.” Ungkap Kabid PPUD
Lanjut, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah menegaskan tersangka IS merupakan hasil rajia yang dilakukan pada, Jumat (21/7) lalu.
“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki ijin menjual atau berjualan minol. Kami akan terus gencar menindak dengan merajia dan langsung kami sidangkan, bukan hanya miras kedepannya kami akan cek perijinan guesh house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak.”Tegas Maradona
Tak mau berada dibelakang jeruji besi tersangka IS memilih membayar denda sejumlah 2 Juta Rupiah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, selanjutnya IS diminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak mengulang perbuatannya.