Search
Close this search box.

Kamis, 21 November 2024

Lahan Ratusan Hektare Lokasi Kantor Bupati PPU Berdiri Digugat Ahli Waris

Kuasa Hukum ahli waris, Agus Wijayanto (tengah) ditemui di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu, (18/8/2021).

Penajam Paser Utara, Klausa.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) digugat warga. Tidak tanggung-tanggung, bahkan gugatan perdata itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Penajam. Gugatan tersebut terkait tanah seluas 823 hektare di Nipah-Nipah, yang saat ini berdiri berbagai kantor dinas termasuk Kantor Bupati PPU.

Dilansir dari laman Nomor Satu Kaltim. Pihak ahli waris, Kaco Haji Mahmud melalui kuasa hukumnya Agus Wijayanto telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri PPU dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj. Menyatakan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan itu ialah Punggawa Lotong.

“Kami akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang sudah dikuasai Pemkab PPU yang kami ketahui sejak 2000. Kami memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat yaitu Surat Register tanah tahun 1956 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Balikpapan Seberang atas nama kepemilikan sah Punggawa Lotong,” ujarnya.

Baca juga  Kunjungan Kerja di Kaltim, Jokowi Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Negara Baru

Menurutnya, saat pengadaan tanah oleh pemerintah kala itu, kliennya sudah tidak tinggal di Kaltim. Tapi menetap di Kendari, NTT. Sehingga tidak mengetahui proses penguasaan lahan miliknya.

“Nah setelah mendengar adanya pembangunan itu klien kami kembali dan melakukan perlawanan serta pernah beberapa kali menghadap bupati saat itu (Yusran Aspar), tapi tidak ada respons hingga suaminya sakit dan meninggal dunia,” ujarnya.

Tak berhenti di sana, beberapa kali komunikasi terus dilakukan. Namun masih juga tak ditanggapi hingga periode kepemimpinan berganti.

Baca juga  PPKM Level 4 Berakhir, Andi Harun: Kalau Saya Punya Kewenangan, Saya Buka Normal

“Lihat saja sekeliling kantor Bupati ini semua masih hutan Dan luasannya sama persis dengan ukuran yang ada pada surat tanah kami,” tambah Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Ahli waris Kaco Haji Mahmud merupakan cucu dari Punggawa Lotong. Adapun luasan yang dikuasai Pemkab PPU menurut pengukuran yang sudah dilakukan adalah 359 hektare.

“Yang kami mintakan ganti rugi adalah yang telah didirikan gedung di atasnya yaitu 84 hektare, sedangkan sisanya yang 275 hektare kami minta supaya tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris,” bebernya.

Tanggal sidang pertama sudah didapatkan. Yaitu 26 Agustus mendatang. Ia berkeyakinan dengan penyelesaian melalui pengadilan ini akan menemukan rasa keadilan dan kebenaran. Apalagi ia mengklaim asal usul kepemilikan tanah jelas. Pun saksi-saksi siap untuk dihadirkan.

Baca juga  Kantor Sekretariat Golkar Samarinda Kembali ke Tangan Pemkot Samarinda, AH : Jual Aset itu Tidak Mudah

“Kalau orang lama di Penajam pasti kenal dengan Punggawa Lotong. Yang jelas kami siap untuk membuktikan di persidangan nanti, bahwa tanah itu adalah Hak klien kami berdasarkan bukti surat yang sah,” tandas Agus.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah menuturkan sudah menjadi hak jika ada seseorang melakukan gugatan. Ia meyakini pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami juga punya data. Di kawasan pemerintah itu jelas sudah dibayarkan pembebasan. Semua itu ada berkasnya di Sekretariat Daerah. Kami hanya merangkum datanya saja. Jika kami dipanggil untuk mengklarifikasi, kami siap,” ucapnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id