Search
Close this search box.

Selasa, 17 September 2024

Hasanuddin Mas’ud dan Istri Dipanggil Polisi Lagi Pekan Depan

Penyerahan alat bukti pelapor Irma Suryani ke Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Dengan diwakili Kuasa Hukumnya Jumintar Napitupulu, Senin (16/7/2021). (Ist)

Samarinda, Klausa.co – Kasus dugaan penipuan cek kosong yang dituduhkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kaltim ,Hasanuddin Mas’ud dan Istrinya Nurfaidah, masih berlanjut. Teranyar, pelapor Irma Suryani diwakili Kuasa Hukumnya menyambangi Mapolresta Samarinda, guna mempertanyakan tindak lanjut proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Seperti diketahui, kasus berawal dari utang-piutang itu telah naik ke tingkat penyidikan. Hasanuddin Mas’ud dan Istri sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit.

Penyidik berencana bakal melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat, setelah panggilan pertama tak dipenuhi. Dalam kesempatan itu, Jumintar Napitulu turut menyerahkan sejumlah alat bukti. Diantaranya berupa berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari Bank kepada kepolisian.

“Kedatangan ke Reskrim tadi ini menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank Mega,” ungkap Juna sapaan Kuasa Hukum Irma Suryani seusai menyerahkan berkas Senin (16/8//2021) di Mapolresta Samarinda.

Baca juga  Tarif Tambat di Lima Tersus Samarinda Diperbarui, Digadang-gadang Dapat Dongkrak PAD

Ia berharap, setelah diserahkannya alat bukti tersebut, kasus dugaan penipuan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Sateskrim Polresta Samarinda. Sementara itu, dari penuturan penyidik yang diterimanya, Rabu (18/8) mendatang ada tanggapan balik dari kepolisian.

Yakni dibuatnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya.

Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk itu belum ia pikirkan. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan. “Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana (BK, red),” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima alat bukti dari pelapor Irma Suryani yang diwakili kuasa hukumnya.

Baca juga  Belum Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Samarinda Masuk Bui Lagi

Bukti tersebut berupa cek kosong asli, berkas setoran tiga lembar dan penolakan pencairan uang dari bank. Penyerahan ini diserahkan kepada penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim.

“Pengacaranya tadi datang untuk menyerahkan barang bukti berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang,” ungkap Teguh ditemui diruangan kerjanya.

Lanjut dia, saat ini penyidikan masih berjalan dan mengumpulkan saksi-saksi juga alat bukti yang lain. “Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya,” imbuhnya.

Setelah menerima alat bukti tersebut, penyidik bakal meneliti dan pastinya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti. Selain itu, rencananya pada pekan depan, Hasanuddin dan istrinya akan kembali dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik.

“Pemanggilan terlapor mungkin minggu depan, karena besok kan bertepatan dengan HUT RI,” jelasnya.

Baca juga  Penerapan PPKM di Kaltim Tak Berjalan Afektif dan Sangat Perlu Dievaluasi

Sebab dalam proses saat ini, polisi bakal melihat pembuktian dan fakta terlebih dahulu dan belum menyimpulkan permasalahan dan kronologinya.  “Saat ini kami masih meraba-raba, masih belum terang masalahnya seperti apa,” bebernya.

Karena terlapor saat dipanggil tidak dapat hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. Dirinya memastikan, untuk proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sementara ini kami masih persuasif, kalau panggilan dari kami terlapor enggak datang juga, maka ya kami bekerja sesuai aturan saja,” terangnya.

Selain itu polisi bakal mengedepankan sikap seadil – adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut, tanpa pandang bulu. Seperti diketahui, Irma Suryani merupakan istri dari salah satu perwira polisi yang sedang bertugas di Polda Kaltim.

“Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama,” tegasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id