Samarinda, Klausa.co – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang harus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan surat instruksi terbaru nomor 05 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Dissease 2019 di Kota Samarinda.
Isi dalam surat itu berbunyi, mengenai penertiban bagi rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, agar dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit per pengunjung. Serta menerima makan dibawa pulang atau take away dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WITA.
Instruksi tersebut berlaku mulai pada Selasa (03/08/2021) hingga (09/08/2021) nanti. Terkait evaluasi, Andi Harun mengakui angka kasus konfirmasi positif di Kota Samarinda menurun.
“Buktinya data kita melandai, data isoman berkurang, data meninggal juga.Hulu dan hilir semua berhasil, meskipun belum sempurna. Karna covid ini kan dinamis,” ungkap Andi Harun ketika dikonfirmasi awak media.
Selain itu, Andi juga menyatakan Bed Occupancy Rate (BOR) masih ada. Meskipun melewati batas maksimum 60 persen. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini juga, wali kota akan semakin fokus kepada 3 segmen pengendalian Covid-19.
Pertama, tentang pasien sakit hingga pemakaman. Kedua, segmen perubahan perilaku masyarakat. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional. Terdapat tambahan juga, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan trial atau uji coba melakukan pendataan Covid-19 berbasis digital.
“Salah satu tambahn tadi, saya sudah meminta dalam minggu ini trial untuk data Covid berbasis digital dan itu utamanya di RT nanti ke lurah dan ke camat. Jadi nanti kita akan mendapatkan data faktual,” pungkasnya.
Data faktual yang terbaru ini akan ada penambahan data jumlah pasien yang sedang isolasi mandiri.
(Tim Redaksi Klausa)