Search
Close this search box.

Kamis, 21 November 2024

PPKM Level 4 Berakhir, Andi Harun: Kalau Saya Punya Kewenangan, Saya Buka Normal

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Ist)

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap Samarinda tak lagi masuk PPKM Level 4, setelah dinyatakan berakhir pada 9 Agustus 2021. Pasalnya, Ia mengaku prihatin dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak selama PPKM.

“Masalahnya, ini kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kami hanya bisa berharap mudah-mudahan hari ini adalah hari terakhir, dan kami berikan kelonggaran kepada masyarakat,” ungkap Andi Harun dilansir dari Presisi.co, Senin (9/8/2021).

Baca juga  Dari Hobi Kisah Inspiratif Selvy Chyntia, Jadi Peluang Usaha

Menurutnya, jika pelonggaran aktivitas masyarakat, pasti akan ada manfaatnya. Pelonggaran itu supaya masyarakat dapat beradaptasi selama masa pandemi. “Sehingga orang bisa berjualan sambil pakai masker dan jaga jarak,” sebutnya.

Meski demikian, orang nomor wahid di Samarinda itu menegaskan, kepastian perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo.

“Saya kalau dikasih kewenangan, saya bebaskan kayak normal sebelum Covid-19. Cuma kan peraturannya dari pusat kan,” urainya.

Baca juga  Sempat Dinyatakan Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Rp 2 Triliun Ternyata Masih Simpang Siur

Andi Harun melanjutkan, pelonggaran yang dimaksudnya itu supaya akses Pendidikan dan ekonomi dapat berjalan dengan adaptasi pandemi. Yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Bukan berarti pelonggaran itu normal seperti sebelum Covid-19. Ada petunjuk new normal agar masyarakat dapat beraktivitas dengan berpegang teguh pada protokol kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda per tanggal 8 Agustus 2021, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 63 orang. Kemudian pasien dalam perawatan yang keluar sebanyak 92 orang. Jumlah pasien dinyatakan sembuh 88 orang. Meninggal dunia ada 4 orang.

Baca juga  Peresmian Masjid dan Ponpes Nurul Inayaat di Samarinda: Langkah Maju dalam Syiar Agama

Rasio kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) berada di angka 88,66 persen. Sementara standar BOR yang dinyatakan World Health Organization (WHO) adalah maksimal 60 persen.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id