Samarinda – Faktaborneo.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 baru-baru ini disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda setelah melewati proses panjang yang melibatkan dua periode kepemimpinan wali kota.
Meskipun telah disahkan, RTRW ini menimbulkan perhatian karena tidak secara jelas menyebutkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar Selasa (07/11/23), yang merupakan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Anhar berpendapat bahwa dalam RTRW seharusnya tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan RTH di Kota Tepian.
Saat ini, ketersediaan RTH di Kota Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” terang Angar.
Seperti diketahui RTRW Kota Samarinda yang baru disahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi Anhar meminta agar Pemkot Samarinda juga mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Ketersediaan RTH sangat mempengaruhi berbagai kegiatan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan akan mengacu pada RTRW ini.
Jika tidak dikelola dengan baik, ketersediaan RTH di Kota Samarinda dapat semakin tergerus, dan konversi lahan RTH ke penggunaan lain, seperti perumahan, dapat berpotensi menjadi penyebab banjir di kota ini.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” demikian Anhar.(ADV/DPRD Samarinda)