Samarinda – Faktaborneo.com – Dalam upaya menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda telah melakukan peninjauan dibeberapa titik penginapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengungkapkan bahwa pada peninjauan tersebut ditemukan beberapa penginapan memiliki pajak ilegal karena di mana tempat tersebut tidak memiliki izin namun memiliki pajak.
”Beberapa tempat juga yang izin dan pajaknya ada tapi izin yang mereka miliki perizinan lama kemudian ada beberapa oknum guest house yang mengaku hanya beberapa kamar tetapi pada saat kita tinjau langsung kamarnya melebihi kapasitas,” Ungkap Afif Rayhan Harun. Jumat (10/11/2023).
Ia mengakui, bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dan dirapatkan untuk dibentuk dalam perda yang akan dijelaskan klasifikasinya terkait aturan batas kamar untuk guest house kemudian penjelasan perbedaan antara guest house, kos-kosan dan hotel melati.
“Meninjau hal ini tidak ada yang harus disalahkan baik dari perizinan ataupun pihak terkait lainnya, karena mereka bingung tidak ada aturan dasarnya, bagaimana cara mengklasifikasikan guest house tersebut karena kita adanya hanya masalah hotel,” Ujarnya.
Setelah komisi I mendalami raperda tersebut, Afif berharap tidak menimbulkan kecacatan hukum dan pihaknya akan selalu mengupayakan melakukan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui arus terupdate. (ADV/DPRD Samarinda)