Heboh Sertifikat Ganda Lahan Rp1,7 Miliar di Kukar, Kuasa Hukum Bongkar Ciri yang Asli: Wajib Ada Stempel Ini!

FaktaBorneo.com – SAMARINDA – Kasus dugaan kepemilikan sertifikat ganda atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian memanas. Kuasa hukum warga transmigran, Arjuna Ginting, secara resmi memboyong kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur setelah menilai penanganan di tingkat polres berjalan di tempat.
​Arjuna menduga kuat adanya “permainan” yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum kepolisian dalam memuluskan penerbitan serta legalitas sertifikat yang diduga palsu tersebut.

Bongkar 20 Kejanggalan: Dari Garuda hingga Stempel Merah
​Arjuna membeberkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 20 perbedaan mencolok antara sertifikat asli yang dipegang kliennya dengan sertifikat dokumen pembanding milik pihak tergugat.
​”Kalau sertifikat kami ada lambang Garudanya, sementara yang dimiliki pihak tergugat tidak ada. Selain itu, sertifikat asli menggunakan alas karbon seperti dokumen negara pada umumnya, sedangkan dokumen mereka hanya memakai mesin ketik biasa,” ungkap Arjuna kepada awak media.

Sertifikat Asli Ada Stempel Merah

​Ia juga menegaskan bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini merupakan tanah transmigrasi yang sah berdasarkan SK Menteri Transmigrasi tahun 1977.
​Sesuai aturan, seluruh sertifikat transmigrasi wajib memiliki karakteristik khusus berupa stempel merah pada akta perubahan. Stempel ini merupakan klausul hukum yang menyatakan tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
​”Semua sertifikat tanah transmigrasi wajib menggunakan stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan dan diduga kuat itu palsu,” tegasnya.

​Kronologi Terungkapnya Dokumen Ganda
​Kasus ini mulai terendus saat klien Arjuna menyurati perusahaan tambang PT Kutai Makmur Insan Abadi (KMIA) untuk mengonfirmasi status lahan transmigrasi seluas satu hektare milik mereka. Mengejutkan, pihak perusahaan justru mengklaim lahan tersebut telah mereka beli.
​Setelah ditelusuri, lahan itu diduga telah dijual oleh ahli waris berinisial S seharga Rp1,7 miliar. Pihak transmigran sempat melayangkan somasi dan meminta uang transaksi dikembalikan, namun ditolak. Pihak ahli waris berdalih aliran dana tersebut sudah mengalir ke banyak pihak, termasuk melibatkan oknum kepala desa setempat.

Kecewa Kinerja Polres Kukar, Seret ke Polda Kaltim
​Perkara ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Kukar sejak Juni 2025 lalu. Namun, Arjuna mengaku sangat kecewa dengan progres penyidikan yang dinilai janggal dan tidak serius.
​Sempat berjalan baik di awal, kasus ini tiba-tiba dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Anehnya, tiga minggu pasca-SP3, penyidik kembali memanggil pelapor untuk memeriksa sertifikat asli.
​Kekecewaan memuncak saat usulan konfrontir atau adu fisik dokumen secara terbuka antara pelapor, pihak perusahaan, dan BPN di hadapan penyidik dibatalkan secara sepihak pada hari pelaksanaan.

​”Kami minta diadu saja langsung mana yang asli dan palsu. Awalnya disetujui, tapi pas hari H kami malah dipanggil satu-satu masuk ruangan. Kami menduga ada permainan antara oknum BPN dan penyidik,” cecar Arjuna.
​Enggan kasus ini menguap, Arjuna kini menaruh harapan pada Polda Kaltim yang disebutnya telah memberikan respons positif untuk menindaklanjuti laporan mereka. Ia juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi jika kembali mandek.
​”Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan ke Kompolnas, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI,” cetusnya

Masyarakat Diimbau Cek Sertifikat Tanah
​Menutup keterangannya, Arjuna mengingatkan masyarakat Kalimantan Timur untuk berkaca dari kasus ini dan meminta warga lebih waspada terhadap aset tanah mereka.
​”Kalau sertifikat saja bisa diduplikasi atau dipalsukan, ini sinyal bahaya. Saya mengimbau masyarakat cek kembali sertifikat tanahnya ke BPN,” imbaunya seraya mendesak Kantor Wilayah BPN Kaltim untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran struktural di BPN Kutai Kartanegara.

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id