Skandal “Tanah Jarahan” Kalsel Bergulir ke Pusat, PT AGM Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung

Faktaborneo.com – KALSEL – Dugaan konspirasi agraria dan praktik investasi ilegal yang menyeret raksasa tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasuki babak baru. Kuasa hukum masyarakat, Abdul Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil resmi melayangkan laporan hukum langsung ke meja Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Langkah ini diambil menyusul kekecewaan publik atas lambannya penanganan sengketa lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Eskalasi kasus ke tingkat nasional ini dipicu oleh perkembangan penyidikan kepolisian yang telah menetapkan beberapa Kepala Desa di wilayah tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang membuka tabir dugaan gratifikasi dan suap sistematis sebagai ‘pelicin’ operasional korporasi di atas tanah warga.

Izin Korporasi Dinilai Gugur demi Hukum
Posisi hukum PT AGM kian tersudut setelah Pemerintah Desa setempat secara massal mencabut seluruh surat keputusan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh korporasi. Rentetan pencabutan ini tertuang dalam sejumlah surat resmi desa, mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025.


Merujuk pada doktrin hukum Void Ab Initio, kuasa hukum menegaskan bahwa karena izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh hak guna dan konsesi operasional PT AGM otomatis batal demi hukum sejak awal.

Abdul Gafar Rehalat mendesak agar penegak hukum tidak tebang pilih dan segera menyeret pihak korporasi selaku pemberi suap.

“Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera menetapkan pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM sebagai tersangka,” tegas Gafar

Dampak Nyata Tragedi “Tanah Jarahan”
Skandal yang melibatkan penyerobotan sekitar 400 hektar lahan masyarakat adat dan lokal ini diperkirakan telah menguras kekayaan alam bumi HSS secara eksploitatif. Berikut adalah rincian dampak di lapangan:

Eksploitasi Batubara: Aktivitas tambang diduga menghasilkan sekitar 11 juta ton batubara per tahun, dengan total mencapai 44 juta ton dalam empat tahun terakhir.
Kerusakan Ekologis: Lebih dari 50 hektar lahan produktif kini hancur menjadi lubang galian yang menganga.

Warga Terdampak: Sebanyak 233 Kepala Keluarga (KK) di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring kehilangan ruang hidup dan terancam kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur.

Enam Tuntutan Tegas Warga Sipil
Guna menuntaskan impunitas korporasi, konsorsium masyarakat sipil mengajukan enam tuntutan represif kepada pemerintah pusat:
1. Tersangkakan Direksi PT AGM: Mendesak KPK dan Kejagung segera menetapkan status tersangka kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM.
2. Audit Kekayaan Pejabat: Melakukan audit investigatif terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalsel dan Kabupaten HSS yang menandatangani izin operasional terkait.
3. Sita Aset Tambang: Menyita seluruh hasil tambang sebanyak 44 juta ton untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan dan ganti rugi materiil warga.
4. Penutupan Permanen: Menutup dan menyegel secara permanen seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio.
5. Pelacakan Aliran Dana (Follow the Money): Mengusut tuntas aliran dana hitam gratifikasi selama empat tahun terakhir untuk menyeret semua pejabat yang terlibat.
6. Perlindungan Hukum Warga: Menuntut jaminan perlindungan total bagi warga dari intimidasi pihak ketiga serta pengembalian hak atas tanah leluhur secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Faktaborneo.comterus berupaya menghubungi manajemen PT AGM untuk meminta klarifikasi. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya demi keberimbangan informasi publik.

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id