Faktaborneo.com KUTAI KARTANEGARA – Proses pemasangan patok di lahan sengketa wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian pada Selasa (12/5) setelah sebelumnya sempat diwarnai aksi penghadangan dari pihak PT Multi HarapanUtama (MHU). Pemasangan dilakukan oleh keluarga Hartono melalui ahli waris Yeanie Hartono dan Jenny Hartono bersama tim kuasa hukum, menyusul hasil mediasi di Polsek Loa Kulu yang tak kunjung menemui titik terang.
Kegiatan tersebut turut melibatkan tim geografi dan perwakilan pemerintah setempat untuk memastikan titik koordinat sesuai dengan dokumen administrasi yang dimiliki pihak Hartono. Menurut keterangan di lapangan, pemasangan patok baru bisa berjalan setelah proses mediasi pertama di Polsek Loa Kulu selesai. Namun saat tim di lapangan mulai bekerja, pihak PT MHU sempat melakukan penghadangan sehingga kegiatan terhenti sementara.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto langsung terjun untuk mediasi lanjutan di lokasi. Ia memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak hingga sore hari. Melihat masyarakat yang kooperatif, ia sangat mengapresiasi hal tersebut.
“kita sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang telah bersedia untuk membuka tali palang yang ada tanpa menimbulkan konflik,” ujar AKP Hari Supranoto di lokasi.
Meski begitu, ketegangan sempat memuncak pasca patok terpasang. Untuk mencegah eskalasi, Polsek Loa Kulu meminta bantuan pengamanan dari Polres Kutai Kartanegara. Dua unit truk berisi personel dikerahkan ke lokasi hingga situasi benar-benar mereda.

AKP Hari Supranoto menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mencoba membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan Polres Kutai Kartanegara guna memediasi kedua belah pihak secara berkelanjutan.
” Untuk proses mediasi ke polres kita akan sampaikan dulu setelah melihat fakta yang ada di lapangan, namun kami sampaikan bahwa Polsek dan polres tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat”. Ungkap Akp Hari
Kuasa hukum keluarga Hartono, Imam Nugroho, menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti administrasi kepemilikan tanah kliennya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan instansi berwenang.
“Pemasangan ini tujuannya jelas, untuk memperkuat bukti administrasi atas kepemilikan lahan ahli waris. Kami juga akan melanjutkan langkah ke pemerintah setempat agar hak ahli waris atas lahan tersebut bisa dipastikan secara hukum,” kata Imam.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur mediasi maupun mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan konflik di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MHU terkait langkah selanjutnya.
Sengketa lahan antara keluarga Jenny Hartono dan PT MHU di wilayah Loa Kulu memang telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali masuk ke meja mediasi. Kehadiran aparat kepolisian dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah perbedaan klaim kepemilikan.
Pihak kepolisian mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum dan mediasi diharapkan menjadi jalan utama penyelesaian sengketa.











