Search
Close this search box.

Kamis, 21 November 2024

Pemkab Kukar Berikan Bantuan Ke Pesantren Hingga Akta Yayasan dalam Program Kukar Berkah

Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA  – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus merealisasikan program Kukar Berkah yang memberikan bantuan untuk proses pembelajaran di pesantren minimal sebesar Rp 100 juta per pesantren. Program ini telah memberikan manfaat bagi pesantren di Kukar, yang mendapatkan bantuan secara bertahap.

Kepala Bagian Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa program dedikasi Kukar Berkah ini meliputi bantuan operasional untuk pondok pesantren melalui Hibah. Setiap tahunnya dianggarkan Rp 100 juta per pesantren berdasarkan rekomendasi dari Kemenag untuk pesantren yang sudah mempunyai izin operasional.

“Terdapat kurang lebih 54 pondok pesantren yang sudah mendapatkan izin operasional. Tahun ini kami menargetkan 6 pondok pesantren tambahan yang akan mendapatkan bantuan operasional tersebut. Nantinya, kami akan mengulangi siklus bantuan bagi pesantren yang sudah menerima di tahun 2022 dalam APBD-P,” kata Dendy.

Baca juga  Pemkab Kukar Perbaiki Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Temuan BPK RI

Selain bantuan untuk pesantren, terdapat juga bantuan untuk rehabilitasi rumah ibadah. Targetnya adalah 50 rumah ibadah per tahun. Pada tahun pertama, target ini telah tercapai, sementara pada tahun kedua, 197 rumah ibadah telah menerima bantuan pada tahun 2023. Target tahap kedua sebanyak 250 rumah ibadah juga telah tercapai, dengan bantuan bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Program lain yang diluncurkan adalah akte yayasan gratis sejak tahun 2022, untuk mendukung capaian program Kukar Berkah. Bantuan ini penting karena akte yayasan harus terdaftar di Kemenkumham untuk memfasilitasi intervensi pemerintah daerah dengan legalitas yang jelas.

Baca juga  Pentingnya Program PGP, Bupati Kukar Harap Peningkatan Kompetensi Guru

“Jika mengurus sendiri, biayanya sekitar Rp 5 juta. Kami telah memfasilitasi sekitar 250 rumah ibadah dengan akte yayasan dan program ini terus berlanjut meskipun target telah tercapai,” ujar Dendy.

Dendy menambahkan bahwa pondok pesantren yang ingin mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah harus memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah daerah tidak dapat memberikan intervensi pembiayaan jika yayasan belum terdaftar dan belum mendapatkan izin.

“Yayasan yang dibentuk dengan segmen keagamaan bisa membawahi pondok pesantren, rumah ibadah, musala, TPQ, dan majelis taklim. Misalnya, saya mempunyai majelis taklim, TPQ, musala, dan pondok pesantren, cukup satu yayasan saja. Yayasan ini nantinya yang akan menyalurkan proporsi bantuan sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah,” jelas Dendy.

Baca juga  Dispora Gelontorkan Bantuan Booth, Dukung Penuh Kemajuan Pebisnis Muda di Kukar

Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan pengurus rumah ibadah serta pondok pesantren mengenai struktur yayasan untuk menghindari penyalahgunaan yang sering ditemui, seperti memiliki yayasan terpisah untuk setiap organisasi demi mendapatkan bantuan secara terus-menerus.

“Pengurusan akte yayasan kami lakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keadilan dan memastikan banyak pihak yang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah,” tutup Dendy (ADV Diskominfo Kukar)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id