Search
Close this search box.

Sabtu, 7 Desember 2024

Kasus Cek Kosong Rp2,7 Miliar Melibatkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Kembali Bergulir, Pelapor Tarik Barang Bukti ke Lembaga Hukum

Faktaborneo.com – SAMARINDA – Kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang melibatkan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, kembali mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Jumintar Napitupulu, mengambil langkah hukum baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Polresta Samarinda pada tahun 2021, namun kini Jumintar bersama kliennya, Irma Suriyani, mengajukan langkah hukum dengan menarik cek kosong tersebut dari Polresta Samarinda untuk dibawa ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami telah mengambil cek kosong dari Polresta Samarinda untuk melanjutkan proses hukum ke berbagai instansi,” kata Jumintar pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga  Rudy Mas’ud: Warisan Budaya dan SDA adalah Kunci Masa Depan Kaltim

Menurut Jumintar, cek tersebut akan dilaporkan ke enam lembaga, antara lain Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Biro Wasidik, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kasus ini bermula pada tahun 2020 dan memasuki tahap penyidikan pada 2021, tetapi kemudian dihentikan tanpa penjelasan yang memadai. Pihak pelapor hanya menerima pemberitahuan bahwa penyelidikan dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga  Duduk Perkara Dugaan Penipuan yang Menyeret Hasanuddin Mas'ud, Pelapor : Tidak ada Kaitan Politik

Jumintar juga menyoroti adanya kejanggalan, seperti belum diterimanya hasil laboratorium terkait tanda tangan pada cek kosong tersebut, yang dianggapnya penting untuk melanjutkan penyelidikan.

Irma Suriyani, sebagai pelapor, merasa penyelidikan yang dihentikan mencurigakan, apalagi dengan posisi Hasanuddin sebagai pejabat tinggi. Cek senilai Rp2,7 miliar yang diterbitkan oleh Hasanuddin terkait dengan perusahaan yang sudah dinyatakan pailit setahun sebelumnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadli, melalui Kasat Reskrim Fery Putra Samundra, menanggapi bahwa kasus ini sudah diproses sesuai prosedur yang berlaku. Fery menyatakan bahwa pada 31 Agustus 2021 telah digelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, yang menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini berdasarkan Pasal 378 KUHP. “SP3 dikeluarkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Cek tersebut asli, namun tanda tangan yang tercantum tidak sesuai dengan specimen yang diperiksa di laboratorium,” ujar Fery.

Baca juga  Pelapor jadi Terlapor, Pengusaha Asal Samarinda Irma Suryani Berharap Kasusnya Transparansi

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id