Faktaborneo.com, SAMARINDA – Gabungan Komisi DPRD Kalimantan Timur meminta Polda Kaltim untuk mempercepat proses hukum terkait penambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.
Dewan memberikan tenggat waktu paling lama dua minggu bagi kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Desakan ini menjadi salah satu kesimpulan utama dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kaltim bersama sejumlah instansi terkait di Samarinda belum lama ini. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa rapat tersebut memperjelas status ilegal dari aktivitas tambang yang merusak kawasan pendidikan itu.
Ia juga mengungkapkan salah satu temuan krusial dalam rapat, yakni mengenai pintu masuk ke lokasi penambangan. Menurutnya, akses tersebut ternyata berada di dalam wilayah konsesi perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri,” kata Darlis Pattalongi.
Tenggat waktu dua minggu untuk penetapan tersangka diputuskan setelah mendengar bahwa proses penyidikan awal telah berjalan. Darlis menjelaskan bahwa Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah–langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi,” terangnya.
Selain ultimatum kepada Polda, DPRD Kaltim juga meminta Unmul segera menghitung valuasi ekonomi sebagai dasar tuntutan kerugian materiil. Dewan turut mendesak agar seluruh proses penanganan kasus ini, baik oleh Polda maupun Balai Gakkum, dilakukan secara transparan. (ADV)











