DPRD Kaltim Akan Gunakan LHP BPK sebagai Dasar Pengawasan Ketat

Faktaborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar utama untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini ditegaskan usai DPRD menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk mengawal setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. Laporan tersebut akan menjadi instrumen vital bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

“Kami akan memastikan agar semua temuan dan saran dari BPK ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna pada Jumat (23/5/25).

Hasanuddin mengingatkan, sesuai amanat undang-undang, Pemprov Kaltim memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD akan memantau secara saksama pelaksanaan kewajiban tersebut untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Pemprov Kaltim harus menunjukkan komitmen atas perbaikan tata kelola. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id