SAMARINDA – Faktaborneo.com – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (23/4/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan pimpinan DPRD. RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan strategis pembangunan kota selama lima tahun ke depan.
“Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dari hasil kajian lintas komisi DPRD terhadap rancangan tersebut.
Beberapa poin yang disorot antara lain:
• Pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk peningkatan kualitas layanan
• Penguatan kapasitas aparatur dan sistem informasi pemerintahan
• Pengelolaan data kependudukan dan pengamanan situs resmi pemkot
• Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan
• Penyusunan perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu
• Penyediaan akses Wi-Fi gratis di ruang publik
• Pemerataan pembangunan di wilayah pinggiran seperti Samarinda Seberang, Loa Janan, Palaran, Tanah Merah, dan Loa Buah
Celni menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan sebagai langkah menuju Samarinda yang lebih inklusif dan berdaya saing.
RPJMD 2025–2029 ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMN. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor pembangunan di Kota Samarinda. (ADV)











