Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Penurunan tajam kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2026 memicu reaksi serius dari para pemangku kepentingan daerah. Pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan agama bergerak cepat dengan melakukan kunjungan langsung ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI untuk menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai memberatkan calon jemaah.
Delegasi dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, didampingi Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahreza, serta sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan keresahan masyarakat setelah kuota haji Kukar dipangkas dari 450 menjadi hanya 131 jemaah. Ahmad Yani menegaskan bahwa sebagian besar calon jemaah telah menuntaskan seluruh rangkaian persiapan, seperti manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga pelunasan biaya keberangkatan.
“Banyak dari mereka sudah mengorbankan harta benda demi bisa berangkat tahun depan. Keputusan ini tentu memukul mereka, baik secara mental maupun spiritual,” ujar Ahmad Yani dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt. Dirjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa redistribusi kuota mengacu pada aturan baru dalam UU No. 14/2025 mengenai formula nasional pembagian kuota haji. Ia menambahkan bahwa pengurangan di Kukar bukan semata karena daftar tunggu, tetapi juga terkait penataan ulang kuota antar kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Puji turut menegaskan bahwa angka 131 tidak termasuk kuota cadangan dan masih berpotensi mengalami penyesuaian.
Kekhawatiran calon jemaah juga disampaikan Ketua MUI Kukar, K.H. Abdul Hanan. Ia menuturkan bahwa banyak warga mengalami tekanan psikologis akibat pembatalan keberangkatan secara mendadak. “Ini bukan sekadar kekecewaan, mereka merasa harapan ibadah suci mereka diabaikan,” ungkapnya.
Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahreza, meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan tingginya antrean calon jemaah di daerah. Ia mengusulkan adanya kebijakan afirmatif bagi wilayah yang dinilai siap dan memiliki daftar tunggu panjang.
Mengakhiri pertemuan, Dirjen memastikan bahwa masukan dari Kukar akan disampaikan kepada Menteri Haji dan DPR RI. Ia juga menyebut bahwa sebanyak 20 provinsi mengalami penurunan kuota tahun ini dan pembahasan teknis lanjutan akan dilakukan pada 25 November mendatang. (Adv)











