Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengambil peran proaktif dalam melobi pemerintah pusat guna mempercepat perbaikan jalan nasional yang rusak. Legislatif menilai Pemprov tidak bisa hanya diam meskipun perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan pusat.
Desakan ini disuarakan Anggota Komisi III, Subandi, menanggapi keluhan warga atas kerusakan parah di Jalan Poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di Kilometer 28 Desa Batuah, Loa Janan. Ia meminta Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk tidak pasif dan segera mendorong Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) agar turun tangan.
“Kami memahami keresahan warga, apalagi titik ini kerap dilalui kendaraan besar. Maka itu, kami minta PUPR-Pera tidak diam, harus segera dorong BBPJN untuk turun tangan,” ujar Subandi.
Menurutnya, inisiatif dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan warga Kaltim didengar oleh pemerintah pusat. Subandi juga menyoroti titik krusial lainnya, yaitu Jalan HAMM Rifaddin di Samarinda Seberang yang rusak akibat longsor dan hingga kini belum tertangani.
Ia meminta agar Pemprov memperjuangkan kedua ruas jalan nasional tersebut sebagai prioritas mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.
“Kami minta dua titik ini jadi prioritas. Status jalannya sama-sama nasional. Jadi kami harap pemerintah pusat juga melihat ini sebagai persoalan mendesak,” tambahnya.
(ADV)











