Search
Close this search box.

Kamis, 19 September 2024

Samarinda Memperketat Penertiban Reklame, Joni : Jangan Pilih-Pilih, Termasuk Ormas

Samarinda – Faktaborneo.com – Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya reklame kampanye (algaka) yang muncul menjelang kontestasi politik. Mereka telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. Senin, (16/10/23).

Selain itu, Perwali Nomor 34 tahun 2023 juga diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang mengkritik implementasi peraturan tersebut.Dalam sebuah pertemuan gabungan komisi, Joni Sinatra Ginting, seorang politikus dari Partai Demokrat, menggarisbawahi bahwa penertiban reklame saat ini belum dilakukan dengan merata.

Baca juga  Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Caleg 2024-2029 Terpilih, ini Harapannya.

“Penertiban harus adil, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya menjadi perbincangan saat ini,” ucapnya.

Joni mengamati bahwa masih banyak reklame yang bukan milik partai politik tersebar di jalanan, termasuk reklame dari organisasi masyarakat (ormas). Namun, reklame-reklame tersebut sepertinya dibiarkan tanpa tindakan tegas, meskipun mereka melanggar aturan.

“Jika partai politik harus diatur, ormas juga harus diawasi. Saya siap memberikan data kepada Satpol PP jika diperlukan,” tambahnya.

Baca juga  Fraksi Gerindra Memberikan Apresiasi Kenaikan APBD TA 2024 Kota Samarinda

Ia mengakui bahwa implementasi Perwali baru ini masih menghadapi banyak kekurangan, terutama karena pelaksanaannya baru saja dimulai, dan pemilu hanya diadakan setiap lima tahun.

“Saya sudah mencoba mendekati kecamatan, namun mereka mengatakan bahwa rangkaian perwali tidak tersedia. Sayangnya, bahkan bangkai reklamepun tidak ditemukan. Hal ini seharusnya tidak berubah menjadi bisnis terselubung,” kata Joni.

Baca juga  Kantor Sekretariat Golkar Samarinda Kembali ke Tangan Pemkot Samarinda, AH : Jual Aset itu Tidak Mudah

Joni berharap bahwa penertiban reklame ini harus mempertimbangkan semua kepentingan, tidak hanya partai politik. Ini juga menjadi kesempatan yang tepat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membersihkan reklame-reklame yang telah lama tidak memiliki izin.

“Kami akan mematuhi Perwali, tetapi kami juga meminta agar semua iklan yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun juga dikenakan sanksi. Itu yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya.(ADV/ DPRD Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id