Search
Close this search box.

Sabtu, 5 Oktober 2024

Barikade Kaltim Minta Isran Noor Mundur dari Ketua Kontingen PON Kaltim 2024

Faktaborneo.com – SAMARINDA – Barikade atau Barisan Kemenangan Demokrasi Kalimantan Timur yang merupakan kumpulan anak muda Kalimantan Timur menyatakan sikap tegas terkait perhelatan PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara.

Menurut Oschar Rawindra, yang merupakan Ketua Barikade Kaltim, memberikan apresiasi tinggi terhadap ajang olahraga nasional ini, namun ada hal yang perlu diperhatikan terkait kontingen dari Provinsi Kaltim.

“Saat ini PON XXI 2024 sedang terlaksana di Aceh – Sumatera Utara. Kami apresiasi dan dukung adik-adik kita yang saat ini bertanding. Di sisi lain, kami memiliki pandangan berbeda terhadap pelaksanaan PON XXI dari kontingen Kaltim,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu pun menyoroti posisi Ketua Kontingen Kaltim yang saat ini dijabat oleh Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., yang juga merupakan salah satu bakal calon gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024.

Untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, mantan Gubernur Kaltim Isran Noor itu disarankan untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kontingen PON Kaltim.

Baca juga  Syeima Azzahra Makna di HUT RI ke- 78 : Bangsa Maju, Generasi Muda Kreatif Teladani Pejuang

Tentu saja, hal ini sangat penting mengingat Isran Noor sedang dalam proses pencalonan di Pilkada Kaltim tahun 2024. Jabatan Ketua Kontingen PON dikhawatirkan melibatkan penggunaan anggaran pemerintah daerah, yang berasal dari APBD Kaltim.

“Sebaiknya pasangan calon (paslon) yang saat ini maju di kontestasi Pilkada Kaltim, disarankan untuk mundur dari posisi yang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” paparnya.

Permintaan ini kata Oschar, untuk menjaga etika dan menghindari pelanggaran aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 69 (h) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami meminta kebesaran hati bapak Isran Noor untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Kontingen PON. Ini demi menjaga netralitas dalam Pilkada Kaltim,” pintanya.

Walaupun penetapan calon gubernur (cagub) dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Oschar menegaskan bahwa tidak seharusnya jabatan seperti Ketua Kontingen PON Kaltim digunakan oleh bakal calon gubernur yang sedang bertarung dalam Pilkada.

Pada kesempatan itu, Oschar juga turut menyatakan dukungannya kepada para atlet yang berlaga di PON XXI 2024 dan berharap mereka dapat meraih prestasi gemilang.

Baca juga  Kebakaran Rumah Makan H. Ijay, 14 Karyawan mengalami Luka Bakar, 1 diantaranya meninggal dunia

“Kami mendukung penuh perjuangan para atlet Kaltim, tapi kami juga berharap PON ini tidak terciderai oleh muatan politis. Kan, itu bisa menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa bawaslu akan mempelajari lebih lanjut apakah Ketua Kontingen PON masuk dalam kategori jabatan yang mengharuskan pengunduran diri dalam kontestasi Pilkada.

“Kami akan melihat lebih dalam terkait ketentuan undang-undang, apakah jabatan Ketua Kontingen PON ini termasuk dalam jabatan yang diatur dalam kewajiban mundur sesuai dengan UU Pilkada, atau tidak,” kata dia, Selasa (10/9/2024).

Hari, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa jabatan yang disebutkan secara konkret dalam undang-undang adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR, anggota DPRD, dan pejabat negara.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika pihaknya akan mengkaji apakah posisi Ketua Kontingen PON Kaltim ini memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan atau tidak.

“Kita perlu cek apakah jabatan dari ketua kontingen ini melekat secara tetap dengan anggaran pemerintah daerah atau hanya bersifat temporer,” bebernya.

Baca juga  Bersama Prabowo, Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelajar di Kota Samarinda

Jika jabatan tersebut terbukti menggunakan fasilitas atau anggaran negara terang dia, maka bakal calon gubernur Isran Noor wajib mengajukan pengunduran diri yang bersifat permanen.

“Jika memang terbukti ada penggunaan fasilitas negara, maka pejabat tersebut wajib mundur dari jabatannya tanpa dapat menarik pengunduran diri tersebut,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera merapatkan hal ini secara internal.

“Kami akan rapatkan dulu di Bawaslu dan mengevaluasi informasi ini. Setelah ada hasilnya, kami akan memberikan informasi resmi kepada publik,” tuturnya.

Hari menyebutkan bahwa prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada harus dijaga dengan ketat. Posisi-posisi strategis yang menggunakan anggaran negara harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

“Apalagi oleh pihak yang mencalonkan diri dalam Pilkada, itu harus diawasi. Netralitas sangat penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Isran Noor belum memberikan tanggapan resmi terkait saran positif yang disampaikan oleh Barikade Kaltim.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id