Search
Close this search box.

Jumat, 20 September 2024

Tanggapi Penggusuran Warga di Gang Rombong, Novan : Itu Lahan Pemkot Secara Legalitas

Samarinda – Faktaborneo.com – Permukiman warga yang berada di kawasan Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di samping Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, ada gang kecil berisi deretan rumah kayu yang biasa disebut Gang Rombong akan digusur oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wali Kota Samarinda usai mengunjungi permukiman itu. Pemkot pun memberi waktu satu minggu untuk warga Gang Rombong membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam jangka itu belum dibongkar, pemkot akan kerahkan tim gabungan.

Pasalnya di Permukiman tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang berderet dan ditenggarai tak berizin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga  Sekretaris Komisi IV Deni Hakim: Program "Orang Tua Asuh" Perlu Ketetapan yang Mengikat

Selain itu, ternyata area gang kecil itu dulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana.Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan jika lahan tersebut adalah milik Pemkot dan masuk kategori fasum maka hal yang wajar jika Pemkot melakukan penataan.

“Itu kan aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ungkap Novan Kamis (2/11/2023).

Baca juga  Penanganan Banjir Tetap Jadi Prioritas, Ketua Komisi III Minta Perhatikan Kualitas Pembangunan Drainase

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus siap dengan resiko dan konsekuensi yang ada karena itu bukan tanah milik pribadi mereka.

“Secara risiko pun mereka juga sudah tahu bahwasanya namanya tinggal bukan di tanah milik pribadi pastikan ada konsekuensi yang terjadi,” tegasnya.

Disinggung terkait, biaya kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dengan membayarkan sebesar Rp3 juta untuk pemilik bangunan dan Rp1,5 juta bagi mereka yang menyewa bangunan, Novan menyebut itu sesuai dengan dana APBD yang itu disesuaikan dengan spesialnya.

“Pergantian itu kan menggunakan dana APBD yang itu disesuaikan dengan apresialnya, memang kalau mau bicara kaitan cukup atau tidak cukup ya memang agak jauh karena kan bicara keterkaitan tentang kepemilikan itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengingatkan Dampak Negatif Pernikahan Dini

Politikus Golkar itu pun mengutarakan alasan Pemkot berani mengambil tindakan itu karena secara legalitas itu adalah aset pemerintah sehingga hal yang wajar jika Pemkot mengembalikan fungsinya seperti semula, yaitu area fasilitas umum dan jalan.

“Walaupun kondisi di faktual di lapangan oh ini sudah menjadi rumah dan lain-lain tapi kan konsekuensi itu mereka sudah tau, namanya kita tinggal ditanah pemerintah kan konsekuensinya seperti itu,” tandasnya. (ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id