Samarinda – Faktaborneo.com – Sejumlah kawasan di Kota Samarinda kini telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana. Atas hal ini Komisi IV DPRD Samarinda menindaklanjuti menggelar rapat guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Tak sendirian, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut dilibatkan, untuk menggodok regulasi ini. Diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.
Diketahui agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (6/11/2023). Usai rapat Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa tujuan dari penyusunan raperda ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat.
“Terutama untuk melindungi seluruh warga sekolah, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan saat terjadi bencana,” ungkap Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Diketahui Kota Samarinda dianggap menjadi kawasan yang rentan dengan risiko dengan bencana banjir, longsor, dan kebakaran. Atas hal tersebut, Deni meyakini pertemuan ini menjadi penting untuk menetapkan peran dan tanggung jawab setiap OPD terkait.
“Tadi sudah ada beberapa rumusan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang perlu diambil,” tegasnya.
Diketahui juga saat ini BPBD Kota Samarinda telah memetakan risiko bencana yang ada di beberapa kawasan di Kota Samarinda. Sehinga hal inilah yang menjadi dasar bagi penentuan wilayah-wilayah yang rawan bencana dan sekolah-sekolah yang berada di dalamnya.
Selain itu Deni juga memastikan pihaknya akan meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat melalui Sosialisasi Raperda (Sosraperda).
“Karena masyarakat juga harus berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi daerah, sehingga kami ingin mendengarkan langsung masukan dari masyarakat, lewat sosraperda,” tutup Deni.(ADV/DPRD Samarinda)