Samarinda – Faktaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan, dengan pendapat terkait Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda pada Senin (6/11/2023).
Rapat lanjutan ini membahas Raperda tersebut bersama Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, dan Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda dalam rangka penyusunan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan bahwa ada tiga hal kewaspadaan, pertama adalah longsor, kedua banjir, ketiga kebakaran.
“Ada tiga hal kami sepakati rancangan perda, yang pertama terkait point point yang hendak di masukan, yang kedua kami mendengar saran dan pendapat mereka dan ketiga kami bertukar fikiran tentang petunjuk petunjuk teknis,” Ujar Sani
Lebih lanjut, ia juga menginginkan masukan dari masyarakat dalam menyusun Raperda tersebut, agar semua pihak ikut terlibat, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saja.
“Tanggapan dari OPD kalo disimpulkan ada dua hal, mereka semua setuju dan antusias, kedua mereka ingin memberikan saran dan teknis yang banyak. Dan saya menerima 100%,” tutupnya (ADV/DPRD Samarinda)