Samarinda – Faktaborneo.com – Jajaran Komisi IV DPRD Samarinda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang satuan pendidikan aman dari bencana. Senin, (06/11/23)
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang satuan pendidikan aman dari bencana ini nanti akan menjadi satu landasan terkait penanganan bencana di Kota Samarinda.
“Kita ini memiliki tiga ke waspadaan yang pertama adalah banjir, kedua adalah longsor yang, ketiga adalah kebakaran. Tiga point inilah nanti yang kita rumuskan siapa yang bertanggung jawab dan akan melakukan apa,” ungkap Deni ditemui seusai rapat.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, akan melakukan petakan kepada satuan pendidikan yang mana-mana saja sekolah rawan bencana.
“Oleh karena itu kita meminta masukan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tentang Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana ini,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini berharap, dengan adanya masukan-masukan dari dinas terkait sehingga nanti ketika melakukan penyusunan terhadap Raperda ini bahwa betul-betul ini hasil dari semua partisipasi bukan hanya dari OPD terkait namun seluruh masyarakat juga berpartisipasi.(ADV/DPRD Samarinda)