Search
Close this search box.

Jumat, 20 September 2024

Sejumlah Kawasan Dinyatakan Rawan Bencana, Komisi IV Bentuk Tim Pansus

Samarinda – Faktaborneo.com – Beberapa daerah di Kota Samarinda saat ini telah diidentifikasi sebagai wilayah rawan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Bencana-bencana yang sering terjadi di antaranya adalah banjir, tanah longsor, dan kebakaran.

Menghadapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV mengadakan pertemuan untuk berdiskusi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda, yang diselenggarakan pada Senin (6/12/2023) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Baca juga  Progres Positif Pembangunan Terowongan Kota Samarinda: Wali Kota Tinjau Surplus 1 Persen, Target Oktober 2024 Tetap Optimis

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor menyadari pentingnya regulasi yang mengikat untuk memastikan bahwa setiap sekolah, terutama yang berlokasi di daerah rawan bencana, memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi situasi bencana.

“Dengan aturan ini, diharapkan sekolah-sekolah, terutama yang berada di wilayah rawan bencana, dapat meningkatkan kesiapsiagaan mereka dalam menghadapi bencana,” ujar Sopian.

Baca juga  Wacana Bus Listrik Samarinda Memicu Polemik di Masyarakat

Saat ini, telah dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja selama beberapa bulan ke depan untuk merancang Raperda. Raperda ini juga akan mencakup alokasi anggaran yang diperlukan oleh sekolah-sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas), peraturan, dan fasilitasnya, sehingga mereka dapat bekerja secara sinergis dalam mencapai tujuan sekolah satuan bencana.

Sopian berharap agar pansus dapat menyelesaikan tugasnya dalam setengah tahun, dan mereka juga akan meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengkaji masalah ini kembali. Selain itu, ia mengajak semua pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, BPBD, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), LSM, dan Walhi, untuk berkolaborasi dalam merumuskan regulasi ini.

Baca juga  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengingatkan Dampak Negatif Pernikahan Dini

“Kami memerlukan masukan dan kerja sama dari semua pihak dalam merancang aturan ini,” tutupnya.(ADV DPRD Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id