Samarinda – Faktaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda gelar rapat dengar pendapat terkait Koordinasi aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024 bersama stakeholder terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kesbangpol, camat se-kota Samarinda dan beberapa pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, mengatakan rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilihan umum (pemilu). Sebagai tambahan dijelaskan juga bahwa para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November.
“Dari tanggal 3 hingga 27 November para caleg bisa melakukan sosialisasi tapi tidak untuk ajakan, seperti ada tanda atau kata menyampaikan coblos nomor sekian, karena kalau sudah ada ajakan berarti termasuk kampanye,” Kata Joha Fajal, Kamis (09/11/2023).
Joha menyampaikan, bahwa masa kampanye pemilu 2024 telah ditetapkan per 28 November, maka dari itu segala bentuk kegiatan menyerupai kampanye yang dilarang seperti penyebaran pamflet, pemasangan baliho atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu melakukan pencabutan baliho yang terdapat sebuah tanda ajakan tetapi jika pemasangan baliho tanpa ada tanda ajakan dan pemasangan baliho itu bukan di tanah milik negara dan sepanjang ada izin dari pemilik tanah ataupun rumah maka itu dibenarkan,” Ujarnya
“Kalau penurunan itu betul saja karena di dalam ketentuan apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” Tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Joha juga mengakui bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada warga terkait apa yang semestinya dilakukan dan jangan melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan menjelang masa pemilu 2024. (ADV/DPRD Samarinda).