Faktaborneo.com – SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat terkait Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk memberikan perhatian lebih di sektor pariwisata.
“Selain dari Sumber Daya Alam (SDA), kami juga ingin jasa lain yang prospektif untuk kita difokuskan, yakni kepariwsataan,” jelas Khairin, Kamis (28/3/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan raperda tersebut merupakan inisiasi Komisi I DPRD Samarinda yang bertujuan mempermudah perizinan para pelaku usaha di bidang pariwisata.
Khairin berharap sektor pariwisata di Samarinda dapat semakin berkembang dan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berupaya untuk memberikan kode dan aturan yang lebih mudah sehingga sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sektor yang dapat diandalkan di masa depan,” pungkasnya. (ADV DPRD Samarinda)