Faktaborneo.com – SAMARINDA– Komisi IV DPRD Samarinda telah mengadakan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Samarinda, Rabu (27/3).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya pemantauan dan pelaporan dari perusahaan yang berpotensi tidak membayarkan THR kepada karyawan mereka.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim mengatakan, pihaknya ingin Disnaker menjalankan fungsinya, mengawasi pembayaran THR keagamaan. Dari laporan mereka sudah ada perusahaan yang menyatakan sanggup, bahkan ada yang sudah membayarkan, padahal ketentuannya sekitar tujuh hari sebelum Idulfitri. “Kami juga sampaikan agar ada posko pengaduan ketika ada perusahaan yang terlambat membayar,” ucapnya, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan, aturan pusat jika ada keterlambatan. Perusahaan akan dikenakan denda. Hal itu diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dan Permenaker Nomor 6/2016. Jika perusahaan terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar. “Namun, kami harap itu tidak terjadi,” tegasnya.
Dirinya berharap Disnaker punya data dan laporan untuk memastikan semua pekerja di Samarinda mendapatkan THR. Dari agenda itu juga ditanyakan potensi keterlambatan berasal dari perusahaan sektor tambang serta retail, yang memiliki karyawan dalam jumlah besar. “Kami harapkan perusahaan di Samarinda komitmen membayarkan THR ke karyawannya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro mengatakan, pihaknya sudah merespons ihwal pemberian THR dengan membuat surat edaran Nomor 568/164/100.04 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan. Dari surat tersebut turut disampaikan aturan pemberian THR dan mekanismenya. “Sudah kami sebarkan ke perusahaan-perusahaan. Bahkan sudah ada yang merespons dan menyatakan siap membayar THR,” ucapnya.
Dalam surat edaran diberikan tata cara pembayaran THR, misalnya bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapat THR satu bulan upah atau gaji. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan. Selain itu, THR diberikan penuh dan tidak boleh dicicil. Selambat-lambatnya dalam rentan waktu tujuh hari sebelum Lebaran. “Perusahaan juga diminta membuat laporan pelaksanaan pembayaran THR sesuai formulir dari dinas, yang paling lambat diserahkan ke dinas 3 April mendatang,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya akan membuat posko pengaduan THR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hal itu agar karyawan bisa melaporkan ketika perusahaannya belum menunaikan kewajiban untuk pembayaran THR. “Kami monitor terus, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR,” pungkasnya. (ADV DPRD Samarinda)