Faktaborneo.com – SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan 1 tahun 2024 dengan agenda “penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda, tahun anggaran tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (27/3/2024) malam.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengungkapkan bahwa sidang menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh wali kota.
“Wali kota telah membacakan isi LKPJ dan memberikan buku yang berisi laporan tersebut kepada DPRD,” ujar joha
Joha mengatakan bahwa Pansus (Panitia Khusus) akan memeriksa secara menyeluruh apakah isi LKPJ sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Wali kota.
“Pansus bertugas memberikan rekomendasi mengenai tindakan atau pelaksanaan yang harus dilakukan oleh Wali kota,” ucapnya.
Selain itu, Pansus akan membentuk tim untuk menelaah LKPJ Wali kota. Anggota Pansus berasal dari masing-masing fraksi di DPRD.
“Pansus akan mengadakan pertemuan untuk menentukan ketua Pansus,” imbuhnya.
Ia berharap dengan terbentuknya Pansus, semua anggota yang terlibat akan bekerja dengan baik dan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap LKPJ Walikota.
“Tujuannya adalah agar pelayanan kepada masyarakat di Kota Samarinda dapat ditingkatkan dan kesejahteraan warga tercapai,” pungkasnya. (ADV DPRD Samarinda)