Search
Close this search box.

Jumat, 20 September 2024

Komisi III DPRD Samarinda Markaca Menyoroti Pengelolaan RTH di Samarinda

Faktaborneo.com – SAMARINDA –  Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan sebesar 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Samarinda masih berjuang untuk memenuhi target proporsi tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti pengelolaan RTH yang dinilai belum maksimal, dengan banyaknya area yang seharusnya dijaga sebagai RTH malah beralih fungsi menjadi lahan bisnis.

Baca juga  DPRD Samarinda Dorong Pemkot Berinovasi Dalam Sektor Pangan

“Kita lihat banyak wilayah yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau, namun kenyataannya malah digunakan untuk kepentingan bisnis,” ungkap Markaca pada hari Kamis (28/3).

Markaca juga menambahkan bahwa upaya untuk menetralisir alih fungsi RTH ini harus dilakukan secara bertahap, mengingat kompleksitas dan biaya yang terlibat.

Ia mencontohkan kasus daerah resapan air yang rencananya akan dibangun menjadi lapangan mini soccer.

Baca juga  RPJPD 2025-2045 Kota Samarinda, Sekretaris Komisi IV Deni Hakim Katakan Fokus kepada 5 Prioritas Pembangunan

Di tengah usaha pemerintah kota untuk mengatasi masalah banjir, tindakan oknum yang memprioritaskan kepentingan pribadi dinilai Markaca sebagai penghambat.

Namun, ia tetap optimis bahwa para pengusaha dapat berkontribusi aktif dalam upaya pembenahan RTH di Samarinda.

“Para pengusaha harus ikut serta dalam membangun RTH. Saat ini, konsep pembenahan RTH masih terus dikembangkan agar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga  Tidak Ada Pelanggaran, Mosi Tidak Percaya Angkasa Jaya Disebut Hanya Miskomunikasi Semata

Ia berharap dengan adanya pertemuan ini mengingatkan pentingnya menjaga fungsi asli dari ruang terbuka hijau. (ADV DPRD Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id