Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus HAN alias A, usai terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Minggu (1/8/2021) lalu. Hebatnya, saat beraksi, pria 33 tahun tersebut berhasil menggondol motor dengan hanya bermodalkan kunci lemari pakaian miliknya.
Diketahui, kala itu A berhasil menggasak motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi (nopol) KT 2680 CN yang terparkir di area tanah kosong, di Jalan Bung Tomo, RT 22, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Motor tersebut diketahui milik Junaseng (40), warga Jalan Mas Penghulu, RT 8, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Setelah berhasil mencuri motor incarannya, A kemudian membawanya pergi ke warnet.
Setelah beberapa jam, A pun kembali jalan mengendarai motor curiannya itu. Namun sialnya tertangkap Junaseng di tengah jalan.
“Melihat motornya dikendarai pelaku, korban sempat emosi karena pelaku membawa motor tanpa izin,” beber Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedy Septriadi, Selasa (3/8/2021) sore.
Singkat cerita, tak lama setelah berjumpa Junaseng, A pun berhasil ditangkap dan pihak berwajib pun segera melakukan proses hukum lebih lanjut.
Usut punya usut, diketahui A merupakan penjahat kambuhan yang kerap berhubungan dengan aparat berwajib. Namun ia sepertinya tak mengenal jera, dan kali ini kembali harus mendekam di balik kurungan bui.
“Pelaku memang sudah sering melakukan tindak kejahatan, tapi selalu lolos dari jeratan hukum karena korban sebelumnya tak keberatan. Sekarang kami masih dalami kasus ini,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)