Search
Close this search box.

Kamis, 19 September 2024

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 KG Sabu Asal Malaysia, Dikendalikan Napi Lapas Bontang

Polda Kaltara menggagalkan peredaran 126,6 kg sabu yang dikendalikan napi Lapas Bontang, Kaltim. (Istimewa/Polda Kaltara)

Klausa.co – Jajaran Polda Kaltara berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 126,6 kilogram (KG), yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur. Mirisnya, otak sekaligus pengendali sabu asal Malaysia itu, merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanannya selama 11 tahun.

Diketahui, untuk dapat mengendalikan sabu, narapidana itu melakukan komunikasi lewat handphone yang berhasil ia selundupkan ke dalam sel tahanan. Rencananya sabu itu hendak di edarkan disejumlah daerah di Kalimantan Timur.

Dari ungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka. Diantaranya empat orang sebagai kurir, masing-masing berinisial SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41). Sedangkan DK seorang narapidana di Lapas Bontang, merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan pihaknya yang mengarah ke dua tersangka SY (42) dan JE (38).

Baca juga  Diduga Tersandung Kasus Penipuan, Hasanuddin Mas'ud Dua Minggu Tak Pulang Istri Liburan ke Bontang

Disebutkan bahwa saat itu kedua tersangka sedang berada di sebuah hotel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, pada Minggu (1/8/2021).

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami dapati 100 bungkus sabu seberat 126 kilogram yang di taruh kedua kurir di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel,” jelas Kombes pol Agus saat dihubungi Klausa.co, Senin (9/8/2021).

Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang. Dari kedua kurir ini, keesokan harinya, atau tepatnya pada Senin (2/8/2021), tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju tujuan serta membawa tersangka dan barang bukti. Pengungkapan ini kemudian dilakukan dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery.

“Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami berhasil mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata,” terangnya.

Baca juga  Gadis Penjual Makanan di Samarinda Jadi Korban Eksibisionisme Selama Tiga Bulan Samarinda

Tak sampai di situ, dari interogasi keempat tersangka, kembali keesokan harinya, polisi mendatangi Lapas Bontang dan mengamankan napi berinisial DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.

“Jadi DK ini sebagai otak pengiriman sabu ini, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.

Kepada kepolisian, DK mengaku sudah mengendalikan sabu yang beredar di luar dari dalam Lapas sebanyak 3 kali. “Iya dia (DK) yang mengendalikan semuanya dari dalam Lapas Bontang menggunakan handphone, dan ini sudah ketiga kalinya. Sebelumnya dia juga tersandung kasus serupa. Yakni penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.

Kini kelima tersangka telah digiring ke Polda Kaltara guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga  Srikandi di Kaltim Deklarasi Ganjar Presiden 2024: Beliau Dukung Perempuan Mandiri

Terkait hal itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Bontang, Saiful Buchori membenarkan adanya penjemputan warga binaan atas nama Kaharuddin Lampahu atau Daeng Kahar beberapa waktu lalu. “Iya benar, tersangka dijemput langsung oleh Polda Kaltara, Rabu (4/8/2021) lalu,” ucapnya.

Kata dia, tersangka yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang itu sebelumnya juga tersandung kasus yang sama. Yakni narkotika jenis sabu. Dia divonis hukuman 11 tahun penjara. Seharusnya masa tahanan akan selesai pada bulan November 2022 mendatang. “Dia warga binaan pindahan dari Samarinda. Sebelumnya divonis 11 tahun penjara,” tandasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id