Search
Close this search box.

Jumat, 22 November 2024

Forum Konsultasi Publik, Upaya Pemkab Kukar Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kutai Kartanegara – Faktaborneo.com – Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Hal ini sejalan dengan misi Pemkab Kukar, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Kukar terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.

Baca juga  Tim PKK Kaltim Verifikasi Panji PKK di Kelurahan Baru Tenggarong

Edi menjelaskan, kondisi lingkungan yang tidak terprediksi dan berdampak pada kehidupan masyarakat menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, dan responsif.

”Pemerintahan tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan masalah umum dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,“ ujarnya.

Untuk itu, Edi mengatakan bahwa diperlukan peran serta dari penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai pengguna atau penerima pelayanan. ”Peran serta tersebut dapat diwujudkan melalui FKP, yang merupakan wadah komunikasi dua arah antara penyelenggara dan masyarakat,“ ucapnya.

Baca juga  Desa Sebulu Modern Kukar Eratkan Silaturahmi dengan Gotong Royong

FKP bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan solusi atas pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam FKP, masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima.

Edi berharap, perbaikan yang dilakukan dapat mengubah pandangan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat, seperti layanan hibah, fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis, serta beasiswa.

Baca juga  Disapa, Program Digitalisasi Pajak Bapenda Kukar yang Dipuji Kemendagri

”Jika ada oknum yang mencari keuntungan dari masyarakat atas pelayanan tersebut, maka akan diberikan sanksi yang tegas,“ tuturnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id