Search
Close this search box.

Kamis, 21 November 2024

Pendampingan Penyusunan Raperdes LKD, Upaya DPMD Kukar Tingkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa

Faktaborneo.com, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kukar yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023). Akhmad Taufik mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan forum strategis untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum desa dalam bentuk peraturan. Ia juga menegaskan pentingnya peraturan desa sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Baca juga  Bupati Kukar : Dorong Pertumbuhan Sektor Pertanian: Dedikasi Kukar Idaman Berbuah Manis

“Peraturan desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Peraturan desa juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberikan otonomi kepada desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan banyak peran kepada desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga  Festival Topeng Nusantara 2023 : Menyelami Misteri Topeng Kutai dan Dayak

Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat adalah pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lembaga-lembaga ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” katanya.

Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Raperdes LKD. Ia juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam menyusun Raperdes.

Baca juga  Pemkab Kukar, Gelar Bimtek Penyusunan Rancangan Pemetaan Potensi KSD

“Raperdes harus mencerminkan ruang lingkup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Raperdes juga harus diproses secara demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan. (ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id