Search
Close this search box.

Minggu, 10 November 2024

Pengalaman Kades Sebulu Modern Menggunakan Aplikasi E-Siltap

Kutai Kartanegara – Faktaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengembangkan aplikasi e-Siltap untuk memudahkan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepada kepala desa dan perangkat desa. Aplikasi ini menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebagai sumber dana.

Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, adalah salah satu desa yang telah menggunakan aplikasi e-Siltap sejak tahun 2020. Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, berbagi pengalamannya menggunakan aplikasi e-Siltap, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga  Rendi Solihin Wakili Pemkab Kukar Terima 2 Penghargaan Bergengsi di Rakornas P2DD 2023

Jumadin mengatakan bahwa aplikasi e-Siltap sangat membantunya dan perangkat desa dalam mengurus Siltap. Ia tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk pergi ke kantor pemerintah kabupaten. Ia cukup mengajukan dan mencairkan Siltap melalui aplikasi di ponselnya.

“Aplikasi ini sangat praktis dan efisien, saya bisa mengurus Siltap dengan mudah dan cepat, tanpa harus antri atau menunggu lama,” kata Jumadin.

Baca juga  Mitra Kukar Kembali Gelar Training Camp di Jakarta

Namun, Jumadin juga mengungkapkan bahwa aplikasi e-Siltap tidak selalu berjalan mulus. Kadang-kadang, ada masalah jaringan atau eror yang membuat proses pencairan Siltap terhambat. Jumadin mengaku pernah mengalami hal tersebut.

“Pernah saya urus Siltap tapi belum masuk, saya tanya pemkab ternyata jaringan eror, walaupun lambat tapi tetap masuk,” ujarnya.

Jumadin menegaskan bahwa ia tetap setia menggunakan aplikasi e-Siltap dan tidak mau kembali ke cara manual. Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten terus mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas aplikasi e-Siltap.

Baca juga  Fokus Kembangkan Ekowisata Melalui Wisata Budaya dan Sejarah, Dispar Harap Peningkatan Pengunjung

Siltap adalah hak keuangan yang diberikan kepada kades dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Besaran Siltap ditentukan oleh peraturan daerah setempat.(ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id