Faktaborneo.com – KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat dalam agenda Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional seluruh Indonesia, Rabu (24/4/2024).
Didampingi Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha menyampaikan komitmen Pemkab Kukar yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kehadiran keduanya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memaksimalkan reforma agraria di daerah. Ini dilakukan untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat.
Perpres tersebut menerangkan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat.
Reforma agraria adalah program strategis nasional yang memiliki peran penting untuk merealisasikan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Kemudian, adanya reforma agraria juga bertujuan untuk percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria.
“Diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” jelas Taufik.
Pada kesempatan itu, Taufik bersama daerah lain dari seluruh Indonesia juga melakukan ikrar atau deklarasi bersama, sebagai tanda sinergisitas reforma agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengaku tujuan agenda tersebut untuk menyinkronkan kegiatan penataan aset dan akses, sekaligus mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan membuat baseline untuk Reforma Agraria di tahun 2025-2029. Khusus di 2024, bakal menjadi tahun yang dimanfaatkan untuk membangun reforma agraria dengan basis data di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir.
“Basis data itu akan kita jadikan database untuk melihat ke mana arah reforma agraria di tahun depan pada pemerintahan yang baru,” sebutnya. (ADV Diskominfo Kukar)