Search
Close this search box.

Rabu, 4 Desember 2024

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus, di Kaltim ada 5 Daerah yang Lanjut Menerapkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Google)

Klausa.co – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh
Menko Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).

Dalam presentasinya tertulis bahwa provinsi luar Jawa-Bali dengan kasus aktif terbesar per 9 Agustus 2021 adalah Sumatera Utara 25.065 kasus, Kalimantan Timur 20.116 kasus, Sumatera Barat 14.428 kasus, dan Riau 13.448 kasus.

Total ada 45 kabupaten kota diluar Jawa-Bali yang akan melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Untuk Kalimantan Timur total ada 5 Kabupaten/kota yang akan menerapkan perpanjangan PPKM level 4. Diantaranya Balikpapan, Kukar, Kutim, Paser, Samarinda.

Baca juga  Yayasan Prabowo Subianto Djojohadikusumo Berikan 100 Unit Mobil Pemelihara Masjid kepada BKPRMI Saat Munas ke-XIV

Perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali termasuk Kaltim akan lebih lama satu minggu dari PPKM di Jawa-Bali. Jika penerapan PPKM di Jawa-Bali berlangsung dari 10 hingga 16 Agustus, untuk iluar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus.

“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (2/8).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga dua minggu karena memerlukan penanganan yang berbeda dengan wilayah di Jawa dan Bali.

“Di luar Jawa ini karen nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu,” ujarnya.

Total ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

Baca juga  Kantor Sekretariat DPD Golkar Tingkat II di Jalan Dahlia Segera Dikosongkan Pemkot Samarinda

PPKM Level 4 merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor.

Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat. Ada pula syarat yang harus dipatuhi jika ingin bepergian.

Kasus virus corona di tanah air mengalami penurunan selama PPKM Level 4 diberlakukan. Saat PPKM Level 4 diterapkan periode 28 Juli-2 Agustus, ada 222.504 kasus positif baru.

Kemudian pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus positif Covid-19 menurun menjadi 203.231 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah pasien yang meninggal.

Dalam kurun 28 Juli-2 Agustus, sebanyak 10.456 warga meninggal dunia, sementara pada periode PPKM Level 4,3, dan 2 tercatat kasus kematian turun menjadi 9.805 orang yang meninggal dunia.

Berbeda halnya dengan jumlah pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19. Jumlah kasus sembuh mencapai 245.525 kasus. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus sembuh menurun menjadi 242.357 kasus.

Baca juga  Srikandi di Kaltim Deklarasi Ganjar Presiden 2024: Beliau Dukung Perempuan Mandiri

Selanjutnya, jumlah warga yang diperiksa juga mengalami penurunan. Pada periode 28 Juli-2 Agustus, warga yang diperiksa berjumlah 893.312 orang. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah warga yang diperiksa menurun hingga 850.041 orang.

Pemerintah juga mengamini telah ada penurunan kasus virus corona terutama di wilayah Jawa dan Bali yang mana menerapkan PPKM Level 4 secara ketat. Akan tetapi, pemerintah mewanti-wanti daerah luar Jawa dan Bali lantaran jumlah kasus baru terus bertambah.

Pemerintah juga berencana memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali demi menurunkan angka kasus baru dan pasien meninggal dunia.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id