Samarinda, Klausa.co – Setelah melalui proses panjang, tarif tambat kapal di lima dermaga milik pemerintah Kota Samarinda kini telah diperbarui. Tarif terbaru ini pun telah diberlakukan sejak awal Agustus lalu.
Tarif tambat kapal terbaru ini diatur dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang telah ditetapkan sejak 1 Maret lalu. Dimana tarif tambat kapal mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya tarif tambat kapal Penumpang, Barang Antar Kota dan Kabupaten dikenakan sebesar Rp 5 ribu per 24 jam, kini tarif tambat dikenakan sebesar Rp 35 ribu.
“Penyesuaian tarif Itu sudah disetujui dan keluar perwali baru. Kami sudah melakukan sosialisasikan selama 3 bulan juga, bulan keempat pelaksanaan,” kata Plt Kadishub Herwan Rifai.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif di dermaga milik Pemkot Samarinda diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2011. Dimana beleid tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dievaluasi sejak medio 2020 lalu.
Penyesuaian tarif tambat ini dilakukan setelah Dishub melakukan kajian tarif tambat di beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim. Penyesuaian tarif juga ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perairan Mahakam yang sebelumnya hanya berkisar Rp 75 juta per tahun.
Peningkatan tarif inipun digadang-gadang dapat menggenjot PAD menjadu Rp 150 juta per tahun. Sesuai dengan target yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda ke Dishub Samarinda.
“Tapi untuk masuk dermaga tetap, tidak ada perubahan. Targetnya 150 juta pertahun, saya lupa berapa kalau tahun ini berapa tapi ini diharapkan dapat dongkrak PAD,” imbuhnya.
Turut ditambahkan Kepala Bidang Angkutan, M Teguh Setiawardana yang menjelaskan jika dari pengajuan penyesuaian tarif yang diajukan sebelumnya mendapatkan kenaikan. Jika pada pengajuan sebelumnya Dishub mengajukan Rp 30 ribu untuk tarif tambat, dalam perwali terbaru tarif diberikan sebesar Rp 35 ribu.
“Ini juga berdasarkan kajian dari Kukar dan Kubar. Kalau di sana kan Rp 40 ribu kalau kita Rp 35 ribu aja. Untuk kapal tambangan juga naik dari Rp 2 ribu jadi Rp 5 ribu,” jelasnya.
Lanjut Teguh, setiap kapal barang pun yang bertambat di lima tersus juga akan langsung dikenakan tarif sebesar Rp 35 ribu. “Yang penting di lima tersus milik pemkot, kalau TUKS ya nggak,” tukasnya.
(Tim Redaksi Klausa)