Faktaborneo.co – SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya menjaga ketertiban dan menerapkan peraturan yang efektif terkait dengan keberadaan Pertamini. Dalam langkah ini, mereka telah melakukan studi komparasi terhadap aturan yang telah diterapkan di Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menjelaskan bahwa kunjungan ke Balikpapan dilakukan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti TWAP, bagian hukum, seluruh camat, dan OPD terkait.
“Senin kemarin kita sudah ke sana bersama TWAP, bagian hukum, seluruh camat, dan OPD terkait,” ujarnya
Studi komparasi ini bertujuan untuk memahami lebih dalam Peraturan Daerah (Perda) di Balikpapan yang terkait dengan keberadaan Pertamini. Informasi dan pengalaman yang diperoleh dari Balikpapan diharapkan dapat menjadi acuan tambahan dalam mengatur Pertamini di Samarinda.
“Nantinya, dari Perda yang ada di Balikpapan, kemungkinan akan kita jadikan sebagai acuan tambahan dengan sedikit modifikasi untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), guna pembentukan Perda mengenai Pertamini di Samarinda,” papar Ismail.
Saat ini, penertiban yang dilakukan masih terfokus pada Pertamini yang berada di parit trotoar dan bahu jalan.“Langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Upaya Pemerintah Kota Samarinda ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan mengatur keberadaan Pertamini demi kesejahteraan masyarakat kota ini. Studi komparasi dengan Balikpapan diharapkan akan memberikan panduan yang lebih kuat dalam mengatur sektor ini di masa depan.
“Iini akan menjadi acuan kita untuk menindak dan mengatur keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kota Samarinda,” pungkasnya. (ADV/ Diskominfo Samarinda)