Search
Close this search box.

Jumat, 20 September 2024

RDP Bersama Disdikbud Kota Samarinda, Komisi IV Katakan Perda Pendidikan Harus Direvisi

Faktaborneo.com – Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda. Rabu, (13/03/24).

RDP berlangsung di ruang rapat Lt. 1 DPRD Kota Samarinda. Dihadiri oleh Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti dan wakil ketua komisi Ahmad Sani Husain. Anggota komisi IV yang hadir yaitu Damayanti, Maswedi, Joko Wiratno dan Suriani.

RDP yang dipimpin langsung oleh Puji, membahas tentang beberapa peraturan yang berlaku dan mendengar berbagai laporan yang disampaikn oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Mulai dari pembahasan soal penyesuaian peraturan yang berlaku, yakni Peraturan daerah nomor 4 tahun 2013, kebutuhan sekolah swasta dan negeri, kesejahteraan guru hingga anggaran yang disiapkan guna menunjang aspek pendidikan di Kota Samarinda.

Baca juga  Barikade 98 dorong Aktivis 98 Kaltim bangun Jaringan dan Pengembangan Ekonomi

Puji mengatakan, jika RDP ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kembali, terkait dengan kebutuhan pendidikan di Kota Samarinda. Mengingat, Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang sistem.pendidikan Kota Samaronda menurutnya telah usang.

“Kita mau menyesuaikan lagi kebutuhan sistem pendidikan kita di Kota Samarinda, terkait dengan aturan, kebutuhan anggaran, juga ada beberapa nama lembaga pendidikan yang berubah dan harus diatur didalam Perda,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pembahasan juga berlanjut pada ranah sekolah inklusif. Tercatat, sebanyak 178 sekolah telah memenuhi dan diap untuk menjadi sekolah inklusi.

Hal ini di sampaikan langsung didalam RDP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin. Ia mengungkapkan, jika saat ini telah terdapat 178 sekolah yang tengah diap untuk menjadi sekolah inklusif.

Baca juga  Komisi IV Lakukan RDP Bersama Dinsos Samarinda, Tindak Lanjut Aspirasi PMII

Sebagai informasi, sekolah inklusif adalah sistem layanan pendidikan di sekolah, yang mengatur agar siswa dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Tanpa harus dikhususkan kelasnya, dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel.

“Ada namanya Pusat Layanan Disabilitas, ini nanti yang akan menaungi 178 sekolah inklusif di Samarinda bagi siswa-siswi yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkap Asli.

Disisi lain, Damayanti selaku anggota Komisi IV DPRD Kota samarinda juga turut memberikan pandangan tentang kesetaraan lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Menurutnya,  perlu ada kesetaraan antara lembaga pendidikan berstatus negeri maupun swasta.

Baca juga  Komisi IV Sani Himbau Masyarakat Turut Terlibat Dalam Pembangunan Untuk Pemerataan Penduduk

“Ini menjadi perhatian khusus, jangan sampai sekolah swasta menjadi anak tiri, karena anak-anak yang mereka didik adalah anak-anak kota Samarinda juga,” ungkap Damayanti.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah berfokus pada penataan kembali peraturan daerah yang telah usang. Pasalnya, telah lama Perda tentang sistem pendidikan tidak disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan masyarakat dan anak-anak Kota samarinda.

“Kita menginginkan semua lembaga pendidikan benar-benar maksimal dalam menyampaikan ilmu pengetahuan, salah satunya dengan mengatur dan menyesusikan kebutuhan sistem dengan maksimal,” jelas Damayanti.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinsa, akan melakukan revisi Perda No. 4 tahun 2013. (ADV Diskominfo Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id