Faktaborneo.com – SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Opini WTP ini diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun di aula BPK Jalan M Yamin pada Jumat (03/05). Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan penghargaan kepada auditor BPK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga Kota Samarinda meraih WTP untuk ke-10 kalinya.
“Ini adalah WTP yang ke-10 bagi kita, dan kami berterima kasih kepada BPK serta seluruh tim auditor atas pemeriksaan LKPD yang teliti. Ini menegaskan komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang baik,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Prestasi ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan serta pengelolaan keuangan yang semakin baik dan benar di Kota Samarinda. Pria yang disapa AH ini juga mengapresiasi kontribusi Sekda dan kepala OPD dalam pengelolaan dana publik yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, AH mengungkapkan harapannya agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang demi menjaga nama baik kota Samarinda.
“Kita berharap untuk tahun- tahun berikutnya prestasi ini harus kita pertahankan, karena ini menyangkut nama baik kota Samarinda, terima kasih untuk Sekda dan kepala OPD yang telah menggunakan anggaran dengan baik” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menjelaskan bahwa penilaian kewajaran atas penyajian LKPD didasarkan pada empat kriteria, termasuk kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain memberikan Opini WTP, BPK juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah. (ADV Diskominfo Samarinda)