Faktaborneo.com – SAMARINDA – UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur memberikan klarifikasi mengenai peminjaman Stadion Kadrie Oening untuk kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 mengajukan permintaan untuk menggunakan stadion pada 21-24 November 2024. Namun, pihak Dispora Kaltim memutuskan pemakaian stadion hanya dapat dilakukan pada 12-22 November, karena pada 23 November stadion telah dijadwalkan untuk paslon nomor urut 02.
Menanggapi pertanyaan tim hukum paslon 01, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa Dispora hanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan tidak terlibat dalam penentuan jadwal kampanye.
“Kami hanya menyediakan tempat, sementara penjadwalan kampanye menjadi tanggung jawab KPU,” ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan bahwa peminjaman stadion telah dibahas dalam rapat bersama antara Dispora, KPU Kaltim, Bawaslu, dan kepolisian, dan keputusan terkait jadwal kampanye sudah disepakati oleh semua pihak. Selain itu, Dispora juga memberlakukan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam setiap peminjaman fasilitas publik, yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kedua paslon.
Junaidi berharap KPU Kaltim segera menyelesaikan persoalan jadwal kampanye agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan damai.