Samarinda – Faktaborneo.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakait Koordinasi aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024 , yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Samarinda, Kamis (09/11/23).
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kota Samarinda mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Satpol-PP, seluruh Camat Kota Samarinda, Serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, saat usai rapat mengatakan kehadiran dari beberapa instansi maupun lembaga guna melakukan koordinasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024.
“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilihan umum (pemilu). Kita menyampaikan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November,” ungkapnya.
Joni menyampaikan, untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Perihal aturan pemasangan Algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” tuturnya.
Di akhir Joni menyampaikan, kepada para pihak yang berkepentingan agar mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan sebagai wujud kepatuhan dari peraturan yang sudah ditetapkan. (ADV/DPRD Samarinda)