Faktaborneo.com – SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di wilayah Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa rapat kali ini masih dalam tahap pembahasan teknis operasional dan klasifikasi pemakaman umum. Ia menekankan pentingnya keterlibatan operator pelaksana agar implementasi aturan dapat berjalan efektif dan tidak menyulitkan pihak yang bertanggung jawab.
“Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk menyediakan lokasi pemakaman umum. Ada empat kawasan yang sudah direncanakan, dan ini akan dituangkan dalam Perda nanti, termasuk pembagian luasan tiap kawasan serta klasifikasi jenis pemakamannya,” ujar Aris usai rapat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pemakaman harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Dengan demikian, diharapkan setiap kecamatan di Kota Samarinda memiliki tempat pemakaman umum yang dikelola langsung oleh pemerintah.
“Untuk yang dikelola swasta, perlu ada payung hukum terkait teknis pengelolaannya. Bahkan dari informasi Perkim, beberapa pemakaman swasta belum memiliki izin atau rekomendasi resmi dari dinas terkait,” tandasnya.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan pemakaman di Kota Samarinda berjalan dengan baik, terencana, dan berkelanjutan demi pelayanan publik yang optimal. (ADV)











