Faktaborneo.com – SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai keterbatasan lahan pemakaman yang terus disuarakan dalam agenda reses.
“Setiap kali reses digelar, masyarakat selalu mengeluhkan sulitnya mencari lahan pemakaman karena lokasi yang ada saat ini sudah padat,” ujar Samri pada Kamis (29/5/2025).
Selain keterbatasan lahan, warga juga terbebani oleh biaya tinggi yang dikenakan oleh pengelola pemakaman swasta. Tarif yang mencapai Rp7 juta per petak dinilai tidak terjangkau bagi sebagian besar warga.
“Biaya di lahan pemakaman milik swasta sangat tinggi dan ini menjadi beban berat bagi masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar ada penyediaan lahan baru yang lebih terjangkau,” jelasnya.
Samri menyampaikan bahwa DPRD menargetkan tiap kecamatan di Samarinda setidaknya memiliki satu TPU. Namun, realisasinya akan bergantung pada ketersediaan lahan milik pemerintah di masing-masing wilayah.
“Harapannya, dengan perda ini, setiap kecamatan bisa memiliki TPU sendiri. Tapi tentu pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia agar peraturan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV)











